Aksi heroik Sugianto mendapat perhatian luas, tidak hanya di media sosial tetapi juga dari pemerintah Korea Selatan.
Menteri Hukum Korea, Kim Seokwoo, telah memerintahkan pemberian visa kependudukan F-2 untuk Sugianto sebagai bentuk penghargaan.
Visa F-2 adalah jenis visa kependudukan yang memungkinkan pemegangnya tinggal lebih lama di Korea Selatan, membawa keluarga, dan memiliki lebih banyak kebebasan dalam memilih pekerjaan.
Biasanya, visa ini diberikan kepada individu yang memiliki kontribusi signifikan bagi Korea Selatan, seperti tenaga ahli, profesional, atau mereka yang dianggap berjasa bagi negara.
Visa ini juga mempermudah jalur menuju status penduduk tetap (permanent resident) di Korea Selatan.
Biasanya, pekerja migran, terutama di sektor perikanan seperti Sugianto, sangat jarang mendapatkan kesempatan ini.
Meski kini ditawari status kependudukan, Sugianto tetap berencana pulang ke Indonesia setelah masa visanya berakhir.
"Korea luar biasa, terutama warga desa ini. Mereka sudah seperti keluarga bagi saya. Tapi istri dan anak saya ada di Indonesia, dan saya ingin pulang dalam tiga tahun lagi," ungkapnya.
Tindakan berani Sugianto membuktikan bahwa kepahlawanan tidak mengenal batas negara.
Aksi heroiknya kini menjadi inspirasi bagi banyak orang, baik di Korea maupun di Indonesia.