Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya laporan informasi nomor R/LI-11/I/2025/DITTIPIDUM/BARESKRIM tertanggal 10 Januari 2025.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyelidikan akan menyentuh berbagai pihak terkait.
"Kami akan melakukan penyelidikan langsung terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pejabat desa, kantor pertanahan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/01/2025).
Dalam proses penyelidikan, tim investigasi akan menelusuri dokumen yang menjadi dasar pemberian hak di atas tanah perairan.
Beberapa dokumen yang dicari meliputi peta overlay bidang tanah hasil unduhan dari aplikasi KKP serta persetujuan pemanfaatan ruang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Polri juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan keberadaan dokumen asli penerbitan SHGB dan SHM yang dipermasalahkan.
"Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN, untuk memperoleh dokumen yang diduga dipalsukan," lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil Bareskrim Polri.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap terbuka dan kooperatif dalam proses penyelidikan ini.
"Kami mendukung penuh penyelidikan ini. Kementerian ATR/BPN siap berkolaborasi dan memberikan data yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum," kata Nusron di sela-sela acara orientasi Partai Golkar di Bogor, Sabtu (01/02/2025).
Penyelidikan ini menjadi sorotan karena melibatkan kepemilikan tanah di kawasan perairan yang seharusnya tunduk pada regulasi pemanfaatan ruang laut.
Polri memastikan akan mengusut tuntas dugaan pemalsuan ini untuk menghindari praktik penyalahgunaan hak kepemilikan tanah di kawasan perairan Indonesia.