Bawaslu Banjarbaru Dilaporkan ke DKPP, Denny: Ada Pelanggaran Etik Serius

Redaksi - Selasa, 6 Mei 2025 | 17:49 WIB

Post View : 52

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar menunjukkan bukti penerimaan laporan dugaan pelanggaran etik Bawaslu Banjarbaru ke DKPP. (BANUATERKINI/Istimewa)

Bawaslu Kota Banjarbaru dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah), menyusul dugaan pelanggaran etik serius dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (05/05/2025) pukul 16.30 WITA dan teregistrasi dengan nomor aduan 148/02-5/SET-02/V/2025.

Dalam keterangannya, Prof. Denny Indrayana dari Tim hukum Hanyar menyebut bahwa Bawaslu Banjarbaru telah bertindak jauh di luar batas kewenangan dan norma etik yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara Pemilu.

“Pelanggaran yang terjadi bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi menyentuh ranah etika yang substansial. Ini bisa merusak legitimasi PSU dan mencederai prinsip Pemilu yang luber dan jurdil,” ujar Denny.

Senada dengan itu, Ketua Tim Hukum Hanyar, Dr. Muhammad Pazri menilai bahwa tindakan Bawaslu Banjarbaru terindikasi sebagai bagian dari upaya sistematis untuk melemahkan pengawasan independen yang dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI).

“Kami menduga kuat, ini bagian dari strategi sistemik untuk menjegal partisipasi pemantau yang kritis. Bahkan, akreditasi pemantau LPRI kini terancam akibat tindakan Bawaslu yang melampaui batas,” kata Pazri.

Dugaan Pelanggaran yang Dipersoalkan

Dalam laporan yang diajukan ke DKPP, Tim Hukum Hanyar menguraikan sejumlah poin yang menjadi dasar pengaduan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Banjarbaru. Uraian berikut menggambarkan dugaan pelanggaran etik tersebut:

Pertama, dugaan kriminalisasi terhadap pengurus LPRI. Tim pelapor menyoroti pemanggilan terhadap Syarifah Hayana, pengurus LPRI, oleh Bawaslu Banjarbaru terkait Laporan Nomor 002/2025.

Surat panggilan tersebut dianggap janggal karena tidak memuat substansi laporan yang dimaksud.

Ketidakjelasan itu diperburuk dengan suasana intimidatif dalam proses klarifikasi, di mana hadir personel dari Polda Kalsel, Polres Banjarbaru, dan Bawaslu Kalsel, yang secara hukum tidak memiliki kewenangan dalam forum tersebut.

Hal ini menimbulkan kesan tekanan dan penggiringan opini terhadap saksi atau pelapor.

Kedua, ketidaknetralan Bawaslu Banjarbaru. Bawaslu diduga memberikan ruang khusus kepada Said Subari, Ketua Partai Demokrat Banjarbaru yang juga pendukung Paslon Nomor 1, untuk ikut mengantarkan Laporan 002/2025 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru.

Keterlibatan aktor politik secara langsung dalam proses pelaporan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu menimbulkan konflik kepentingan serius dan mencederai prinsip imparsialitas yang wajib dijaga oleh lembaga pengawas pemilu.

Ketiga, indikasi upaya sistematis untuk melemahkan legal standing LPRI dalam menggugat hasil PSU di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelimpahan Laporan 002/2025 ke dua instansi berbeda, yakni Polres Banjarbaru sebagai dugaan pelanggaran pidana dan KPU Kalsel sebagai dugaan pelanggaran administrasi, dinilai sebagai manuver yang berpotensi menjatuhkan status LPRI sebagai pemantau Pemilu.

Jika akreditasi LPRI dicabut, maka lembaga tersebut otomatis kehilangan kedudukan hukum dalam mengajukan sengketa ke MK.

Seruan untuk DKPP

Tim Hukum Hanyar berharap agar DKPP tidak hanya memeriksa kasus ini dalam kerangka normatif hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan konteks demokrasi yang lebih luas.

“Jangan sampai lembaga pengawas justru menjadi aktor yang merusak kepercayaan publik terhadap Pemilu. Kami mendorong DKPP bertindak tegas agar kejadian ini tidak menjadi preseden buruk ke depan,” tegas Prof. Denny Indrayana.

Adapun laporan tersebut kini tengah diproses di meja DKPP, dan pihak pelapor telah menyertakan sejumlah bukti pendukung berupa dokumen surat panggilan, kronologi peristiwa, hingga kliping pemberitaan dari media lokal dan nasional.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Hadiri Doa Bersama, Presiden Membaur Bersama Masyarakat Tabalong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev