Uji coba ini dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat terkait dugaan oplosan Pertamax, yang disebut memiliki kualitas setara dengan RON 90 atau Pertalite.
Isu ini muncul di tengah kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018—2023.
Namun, hasil uji laboratorium membantah tudingan tersebut.
“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa BBM yang beredar telah sesuai dengan standar yang ditetapkan,” kata Mustafid.
Guna memastikan kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat tetap terjaga, Direktorat Jenderal Migas menegaskan akan terus melakukan pengawasan mutu secara berkala.
Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra, menyebut bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2025.
Regulasi ini menegaskan bahwa Ditjen Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar di dalam negeri.
“Sebagai bagian dari amanat regulasi, Ditjen Migas secara rutin mengambil sampel BBM dan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kualitas tetap terjaga,” jelas Mirza.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk PT Pertamina (Persero) dan penyedia BBM lainnya, guna memastikan mutu bahan bakar tetap sesuai standar.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan pengawasan mutu yang transparan dan ketat, demi melindungi konsumen serta memastikan bahan bakar yang digunakan aman dan tidak merugikan,” tegasnya.