Dengan kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5%, UMP Kalimantan Selatan diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pekerja dan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi di wilayah tersebut.
UMP 2025 yang telah ditetapkan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, menjadi dasar penghitungan upah minimum di setiap daerah di Indonesia.