Rencana pemberlakuan satu tarif dan pelayanan tunggal, yang sebelumnya kelas 1, 2 dan 3 dijadikan satu yaitu kelas rawat inap standar (KRIS). Foto. liputan6.
Editor: Ghazali R/M/DQ
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menghapus kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Semua kelas akan digabungkan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Jakarta, Banuaterkini.com - Kabar mengenai perubahan kebijakan pemberlakuan tarif dan pelayanan tunggal BJS tersebut hingga kini masih dalam pembahasan. Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun regulasinya dan mempersiapkan pemberlakuan tahap awal pada Juli 2022 ini.
"Diharapkan regulasinya bisa selesai akhir Juni 2022 ini, mengenai perhitungan tarif rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat, juga masih dalam proses pembahasan dengan berbagai pihak," ujar Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Iene Muliati, kepada Banuaterkini.com seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/05/22) lalu.
Dikatakan Iene Pada Juli nanti, tahap awal kebijakan tersebut hanya berlaku di beberapa rumah sakit (RS) sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya.
"Untuk sementara, rencana implementasi bulan Juli nanti di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria dulu," paparnya.
Dijelaskannya, secara paralel, para pemangku kebijakan yaitu Kementerian Kesehatan dan DJSN bersama-sama melakukan penilaian terhadap persiapan infrastruktur rumah sakit, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
Disebutkan Iene, data sementara baru ada 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia. Bulan bulan Juli nanti, kemungkinan baru sebagian rumah sakit vertikal saja yang akan menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar..
"Saat ini baru ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli," urainya.
Kebeijakan penggabungan semua kelas BPJS menjadi kelas standar , otomatis kebijakan kelas yang selama ini berlaku dihapus.
"Mulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan. Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama." ujarnya.
Penelusuran Banuaterkini.com, Rancangan roadmap kebijakan mengenai KRIS JKN sedang dalam proses konsolidasi antara DJSN dengan kemenkes, faskes, dan beberapa dari pihak Pemerintah Daerah.
Konsilidasi tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan KRIS atau kelas standar ini benar-benar siap sebelum diimplementasikan di 2023 mendatang.
Dikabarkan, tahun ini sudah menyiapkan peraturan pelaksana dan uji publik, harmonisasi peraturan pelaksana terkait iuran. Dalam hal ini ada beberapa aturan perundang-undangan yang saat ini berlaku akan dilakukan harmonisasi dan revisi dengan pelaksanaan KRIS JKN.
Selanjutnya, bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan mulai melakukan pemetaan dan rencana uji coba KRIS JKN. Uji coba akan dilakukan di beberapa rumah sakit yang dinilai sudah siap mulai awal Juli tahun ini.