Dua guru dari sebuah pesantren di Kabupaten Agam ditangkap oleh Polresta Bukittinggi karena terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 40 santri laki-laki.
Banuaterkini.com, BUKITTINGGI - Kedua orang guru tersebut RA (29) dan AA (23) ditahan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah seorang keluarga korban pencabulan.
"RA (29) dan AA (23) ditahan setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan nomor laporan 80 VII/2024. Mereka telah melakukan tindakan ini sejak 2022," kata Kapolresta Bukittinggi Kombespol Yessi Kurniati, Jumat (26/07/2024).
Kapolresta menjelaskan bahwa polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan di pesantren yang terletak di Kecamatan Candung sejak awal Juli.
"Setelah laporan masuk awal Juli, kami menangkap RA dan menginterogasi santri lainnya, yang kemudian mengungkap bahwa ada pelaku lain, yaitu AA, yang juga guru di pesantren tersebut," ungkap Kapolresta, seperti dikutip dari Beritasatu.com, Sabtu (27/07/2024).
Menurut Kapolresta, RA memiliki 30 korban sementara AA memiliki 10 korban. Mayoritas korban adalah siswa setingkat SLTP.
"Modus operandi mereka adalah meminta korban datang untuk dipijat, kemudian mengancam tidak naik kelas. Beberapa korban bahkan mengalami sodomi," jelas Kapolresta.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini dengan kemungkinan adanya tambahan korban.
"Kami mengajak siapa saja yang menjadi korban untuk melapor ke posko yang disiapkan di Mapolresta. Dalam penyelidikan ini, kedua pelaku mengaku pernah melakukan hubungan sesama jenis," tambah Kapolresta.