Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga 16 Maret 2025, sistem Coretax DJP telah mengelola 44.135.107 bukti potong pajak untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Angka ini mencerminkan peningkatan signifikan dalam administrasi perpajakan digital, seiring dengan penyempurnaan sistem yang dilakukan DJP dalam beberapa bulan terakhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa perbaikan sistem telah memberikan dampak positif dalam mempercepat dan mempermudah wajib pajak dalam mengelola bukti potong mereka.
"Jumlah bukti potong yang telah teradministrasi di Coretax DJP terus bertambah seiring dengan meningkatnya stabilitas sistem. Hingga pertengahan Maret, kami mencatat 24,6 juta bukti potong untuk Januari, 18,7 juta untuk Februari, dan lebih dari 710 ribu untuk Maret," ujar Dwi dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Menurut Dwi, DJP telah melakukan berbagai langkah strategis untuk menyempurnakan sistem, sehingga administrasi bukti potong dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi sistem perpajakan, DJP terus melakukan berbagai pembaruan dalam Coretax DJP guna memastikan kelancaran administrasi pajak bagi wajib pajak.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyempurnaan sistem prepopulasi dan validasi data dalam nota hitung atas Surat Tagihan Pajak (STP).
Dengan perbaikan ini, proses perhitungan pajak menjadi lebih akurat dan dapat meminimalkan kesalahan dalam penerbitan STP.
Selain itu, DJP juga meningkatkan validasi hak akses data, yang memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang dapat mengakses informasi pajak wajib pajak tertentu.
Langkah ini diambil untuk memperketat keamanan data serta mencegah kemungkinan penyalahgunaan informasi yang dapat berdampak pada administrasi perpajakan.
Tak hanya itu, perbaikan lain yang dilakukan adalah penyempurnaan dalam proses retur faktur pajak.
Sebelumnya, proses pembatalan dan koreksi pajak sering mengalami kendala teknis yang menghambat wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.
Dengan adanya perbaikan ini, DJP memastikan bahwa proses retur faktur pajak kini dapat dilakukan lebih cepat dan efisien, sehingga wajib pajak tidak lagi menghadapi kesulitan dalam mengajukan koreksi jika terjadi kesalahan dalam pelaporan
Dwi Astuti menjelaskan bahwa perbaikan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kesalahan dalam administrasi perpajakan, yang sebelumnya kerap menjadi keluhan wajib pajak.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap bukti potong yang diterbitkan benar-benar valid dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan sistem yang lebih akurat, wajib pajak dapat lebih percaya diri dalam menjalankan kewajibannya," jelasnya.
DJP menegaskan bahwa upaya peningkatan layanan ini merupakan bagian dari reformasi pajak digital yang terus dikembangkan.
Melalui sistem Coretax DJP, pemerintah berupaya menghadirkan ekosistem perpajakan yang lebih modern, cepat, dan transparan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
DJP juga mengimbau wajib pajak untuk lebih aktif menggunakan layanan digital dan memanfaatkan fitur-fitur yang telah disempurnakan dalam sistem Coretax DJP.
"Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk terus mengikuti perkembangan layanan pajak digital. Dengan sistem yang semakin baik, wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah dan tanpa kendala teknis yang berarti," tutur Dwi.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses situs resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/ atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200 jika mengalami kendala dalam penggunaan layanan digital pajak.
Dengan meningkatnya jumlah bukti potong yang berhasil diadministrasikan, DJP optimistis bahwa sistem perpajakan digital Indonesia semakin matang dan siap menghadapi tantangan masa depan.