Dedy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol, Akbar Faizal: Itu Lukai Hati Anggota TNI

Banuaterkini.com - Minggu, 11 Desember 2022 | 18:00 WIB

Post View : 173

Letkol TNI (Tit) Dedy Corbuzier saat menerima pangkat dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto). Foto: @mastercorbozier/AS.

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Pesulap dan juga Yotuber Dedy Corbuzier kembali memebuat geger dunia maya. Namun, kali ini bukan lantaran isi podcastnya yang dianggap "nyeleneh", tapi pesohor plontos itu menjadi pusat perhatian lantaran mendapatkan pangkat Letnan Kolonel dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Jakarta, Banuaterkini.com - Penyematan pangkat militer Letnan Kolonel atau Letkol Tituker kepada Deddy Cobuzier menuai banyak kecamatan sejumlah kalangan.

Salah satunya yang dicuitkan Akbar Faisal salah satu tokoh politik dan mantan anggota DPR RI Akbar Faizal. Dalam akun twitternya @akbarfaizal68.

Menurutnya Akbar, banyak TNI, termasuk juga ayahnya yang sudah berkorban dan berjuang dalam medan perang, baik operasi militer di Irian Barat, operasi di Timor Leste hingga lengannya bengkok terkena peluru, sampai akhir hayatnya hanya berpangkat Sertu dan dapat Bintang Seroja.

Tapi, ini Deddy Corbuzier yang hanya seorang pesohor mendapatkan pangkat Letkol Tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pangkat itu juga disahkan Panglima TNI Andika Prakasa dan Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD TNI Dudung Abdurachman.

Dikatakan Akbar, hal itu bisa melukai hati anggota TNI lainnya, terutama yang sedang dan pernah berjuang di perbatasan.

Dikutip Banuaterkini.com dari akun twitter @akbarfaizal68 pada Sabtu 10 Desember 2022, Akbar Faizal menyatakan hanya di negeri suka-suka seorang pesohor mendapatkan pangkat Letkol Titular TNI.

"Bapak saya operasi militer di Irian Barat/Papua. Lengannya bengkok kena peluru. Operasi di Tim-Tim/Timor Leste. Dapat Bintang Seroja. Hingga wafat berpangkat Sertu. Kami bangga padanya," tulis Akbar.

"Dan, seorang pesohor tiba-tiba dapat Pangkat Letkol dari Menhan Prabowo, panglima TNI dan Kasad. Negeri suka-suka," cuitannya.

Disisi lain, ujar Akbar, pangkat Letkol yang dinilai tanpa kontribusi tersebut akan melukai hati dan prsikologis pasukan TNI yang tengah bertugas di perbatasan.

Bahkan, menurutnya, Letkol Titular yang diberikan merupakan candaan yang berlebihan dari pemerintah melalui Menhan Prabowo Subianto.

"Menjaga psikologis pasukan TNI di perbatasan-perbatasan negeri yang sepi, minimnya rumah TNI yang layak, purnawirawan TNI yang kesulitan bertahan hidup hingga rasa tak adil perlakuan negara pada institusi lain sangat penting saat ini," imbuhnya. 

Dedy Pamer di Medsos

Sementara itu, dalam unggahan Instagram Deddy, ia tampak mengenakan seragam hijau TNI AD dan berfoto bersama dengan Menhan Prabowo. Jabat tangan pun terlihat di antara keduanya.

"Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy dalam unggahan di Instagramnya @mastercorbuzier, Sabtu (10/12/2022).

Lantas, apa sih sebenarnya Pangkat Tituler?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pangkat tituler adalah gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

Adapun individu yang berhak mendapatkan pangkat tituler tercantum dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Dalam pasal 6 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler disebutkan, orang yang dapat menerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib.

Dalam menerima pangkat ini, seseorang perlu memenuhi kriteria sesuai pasal 7 ayat 1 Bab III dalam Peraturan Pemerintah yang sama adalah:

  • Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
  • Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira.
  • Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
  • Orang yang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya. (pasal 7 ayat 4).

Lalu, siapakah yang berhak memberikan pangkat Tituler? Dalam Pasal 7 ayat 3 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, pangkat ini diberikan oleh Kepala Staf Angkatan. Ketentuan ini berlaku untuk semua penerima pangkat tituler.

Berdasarkan catatan, sebenarnya selain Deddy Corbuzier, ada beberapa tokoh lain di luar militer telah menerima pangkat Tituler ini. Dikutip dari detikJatim, ini sederet nama penerima pangkat tituler TNI Angkatan Darat, yaitu Paku Alam VI, Paku Alam VII, Paku Alam VIII, Mangkunegara VII, dan Mangkunegara VIII.

Ada lagi Nugroho Notosusanto, Soerjadi Soerjadarma, Pakubuwana X, Pakubuwana XII, Hamengkubuwana VIII, 
Hamengkubuwana IX, Kolonel TNI (Tit.) Melanchton Sirega, Kiyai Haji Darip Klender, Teungku Muhammad Daud Beureu'eh, Letkol TNI (Tit.) Idris Sardi (1996), Teuku Nyak Arif dan Letkol TNI (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier).

Sementara penerima pangkat tituler Jenderal Bintang Lima yang Hanya Ada 3 di Indonesia dari TNI Angkatan Udara, yaitu Letkol TNI (Tit.) Vira Nugraha Parantha Soemakno (2012), Letkol TNI (Tit.) Dody Darmawan (2012) dan Letkol TNI (Tit.) Ludwig Bayu, S.E., M.M. (2019).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev