Terkait laik simpan, Zaini menceritakan pengalamannya saat mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan di Prancis. Dia mengatakan kapal perikanan di sana tidak menggunakan cold storage, namun cukup membawa es saja.
“Di Indonesia, tidak semua kapal bisa melakukan ini, karena tergantung wilayah jelajahnya. Ini harus dipastikan tata cara penyimpanan yang baik apabila menggunakan cold storage,” katanya.
Jumlah petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan saat ini masih jauh dari cukup. Oleh karena itu, Ditjen Perikanan Tangkap KKP akan terus melakukan akselerasi untuk menambah jumlah dan meningkatkan kualitas petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan melalui pendidikan dan pelatihan maupun kegiatan peningkatan kompetensi lainnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hadirnya petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait alih kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan oleh Kementerian Perhubungan kini menjadi kewenangan KKP.*