DPD RI menginginkan adanya penurunan ambang batas (PT) syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 mendatang. (Foto/Waspada.id).
Editor: Indra SN/M/DQ Elbanjary
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan refleksi ulang terkait penolakan terhadap ditolaknya gugatan DPD RI atas Pasal 222 Undang-undang Pemilu.
Jakarta, Banuaterkini.com - Harapan tersebut disampaikan Ketua Badan Kerjasama Parlemen (BKSP) DPD RI Gusti Farid Hasan Aman terkait ditolaknya gugatan DPD RI atas pasal 222 UU Pemilu oleh MK.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk merefleksikan ulang tentang penolakan gugatan DPD RI terkait Pasal 222 UU Pemilu. DPD Ri menginginkan adanya penurunan ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen menjadi nol persen," tegas Farid.
Menurutnya penurunan ambang batas yang di ajukan merupakan hasil dari serapan aspura masyarakat terutama di daerah.
"Penurunan Presidential Threshold ini menurut kami sangat berdampak positif pada keterwakilan rakyat dalam Pilpres mendatang. Kami menghimpun aspirasi daerah dan salah satu bentuk aspirasi masyarakat daerah adalah hal ini," jelas Anggota DPD RI Asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua Badan Kerjasama Parlemen (BKSP) DPD RI, Gusti Farid Hasan Aman. (Foto: Akun Instagram @gtfarid.official. )