RANS303 INDOSEVEN RANS303

DPD RI Minta MK Refleksi Ulang Atas Penolakan Gugatan UU Pemilu Pasal 222

Redaksi - Minggu, 17 Juli 2022 | 20:21 WIB

Post View : 1


DPD RI menginginkan adanya penurunan ambang batas (PT) syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 mendatang. (Foto/Waspada.id).

Editor: Indra SN/M/DQ Elbanjary

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan refleksi ulang terkait penolakan terhadap ditolaknya gugatan DPD RI atas Pasal 222 Undang-undang Pemilu.

Jakarta, Banuaterkini.com - Harapan tersebut disampaikan Ketua Badan Kerjasama Parlemen (BKSP) DPD RI Gusti Farid Hasan Aman terkait ditolaknya gugatan DPD RI atas pasal 222 UU Pemilu oleh MK.

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk merefleksikan ulang tentang penolakan gugatan DPD RI terkait Pasal 222 UU Pemilu. DPD Ri menginginkan adanya penurunan ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen menjadi nol persen," tegas Farid.

Menurutnya penurunan ambang batas yang di ajukan merupakan hasil dari serapan aspura masyarakat terutama di daerah.

"Penurunan Presidential Threshold ini menurut kami sangat berdampak positif pada keterwakilan rakyat dalam Pilpres mendatang. Kami menghimpun aspirasi daerah dan salah satu bentuk aspirasi masyarakat daerah adalah hal ini," jelas Anggota DPD RI Asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan.


Ketua Badan Kerjasama Parlemen (BKSP) DPD RI, Gusti Farid Hasan Aman. (Foto: Akun Instagram @gtfarid.official. )

Seperti dikutip dari akun instagram gtfarid.official, Minggu (17/07/22), lebih lanjut Farid menjelaskan, bahwa selama ini calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan koalisi besar partai politik di parlemen. Padahal, hanya demi memenuhi aturan ini, partai cenderung dapat menjadi koalisi yang pragmatis.

Keterbatasan calon presiden dan wakil presiden menjadi isu penting yang harus dipertimbangkan. Aspirasi masyarakat yang telah diserap oleh setiap partai politik juga dapat dipinggirkan demi kepentingan oligarki politik dan ekonomi.

"Kami berkeyakinan bahwa Presidential Threshold itu membatasi dan mempersulit calon presiden maupun presiden terpilih nantinya untuk mewujudkan aspirasi rakyat," pungkas Farid .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev