Laporan: Indra SN l Editor: DR MDQ
Komisi II DPR RI mendesak agar Komisi Aparatur Sipil Negara [KASN) melakukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi upaya mempolitisir Aparatur Sipil Negara ASN).
Jakarta, Banuaterkini.com - Desakan tersebur disampailan Anggota Komisi II DPR RI, Difriadi Darjat, saat Rapat Kerja (Raker) dengan KSAN di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (20=09/2022).
"Saya seorang politisi, tapi saya protes ketika ASN itu dipolitisir," kata Difriadi di ruang rapat Komisi II.
menurut Difri, ASN adalah pelayan masyarakat yang harus netral, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Seorang ASN, kata dia, akan sangat sakit dalam menjalankan tugas apabila telah di politisir.
"ASN di suruh netral, tapi ketika jabatan karena politisir dia sakit, menolak tidak bisa menerima kena akibat," kata Difri.
Untuk menghindari praktek politisir kepada ASN, ujar politisi Partai Gerindra ini, maka UU yang mengatur harus diperkuat,begitu juga dengan KSN harus diperkuat dan dipertajam karena KASN matanya ASN.
"Jadi di undang undang KASN itu katanya mau di hilangkan,janganlah saya tidak sependapat kalau di hilangkan malah di perkuat dan di pertajam ini UU KASN ini matanya ASN,"tegas Difri.
Legislator asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II ini sangat mendukung jika Undang Undang tentan ASN dan KASN tidak dihilangkan namun justru harus di perkuat keberadaannya dan tugasanya harus lebih di pertajam lagi.
"Oleh karena itu KASN harus kita jaga,kita pelihara,"pungkas Mantan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan ini.