Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyuarakan kekecewaannya atas penangguhan penahanan yang diberikan kepada seorang oknum guru di Bandar Lampung berinisial FZ, tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi di bawah umur.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Keputusan penangguhan penahanan ini dinilai Habiburokhman sebagai langkah yang mencederai rasa keadilan masyarakat, terlebih dalam kasus yang begitu sensitif dan menyangkut masa depan korban.
"Penangguhan penahanan terhadap tersangka sangat melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Habiburokhman dengan nada tegas, Senin (03/11/2024).
Menurutnya, kasus seperti ini menuntut respons yang tegas dari pihak berwenang. Ia menyebut bahwa penegakan hukum seharusnya mengutamakan aspek kepekaan dan keberpihakan pada korban, bukan semata-mata menggunakan pendekatan formal.
Dikutip dari Antara, Habiburokhman pun mengimbau agar polisi tidak hanya terpaku pada aspek prosedural ketika menangani kasus yang menyangkut kejahatan seksual terhadap anak.
Menurutnya, ketidakpekaan seperti ini hanya akan merusak citra Polri yang selama ini dijaga dengan susah payah oleh Kapolri dan jajarannya.
"Jangan sampai ketidakpekaan anggota Polri di level bawah membuat nama institusi tercoreng. Kasihan Pak Kapolri dan jajaran yang bekerja keras siang malam demi menjaga nama baik Polri," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana serius yang harus disikapi dengan tegas dan tanpa kompromi.
Habiburokhman bahkan menekankan pentingnya tindakan pencegahan agar tersangka tidak melakukan hal serupa.
"Bila perlu, pelaku yang melakukan perlawanan bisa ditembak kakinya. Kasus ini merupakan pidana serius yang harus ditindak dengan tegas," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika FZ, seorang guru di sebuah sekolah dasar swasta di Bandar Lampung, ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (19/10) atas dugaan pencabulan terhadap salah satu siswinya yang masih di bawah umur.
Meskipun telah berstatus tersangka, FZ tidak ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang disertai jaminan surat tanah sebagai bentuk surety bond.
Keputusan ini sontak memicu gelombang kritik dari masyarakat yang merasa penangguhan ini tidak selaras dengan rasa keadilan.
Publik mengkhawatirkan kemungkinan tersangka memengaruhi korban atau melarikan diri, yang pada akhirnya akan menghambat jalannya proses hukum.
Media sosial dan berbagai platform diskusi dipenuhi oleh komentar masyarakat yang menuntut keadilan bagi korban dan meminta pihak kepolisian untuk memperlakukan kasus ini dengan serius.
Habiburokhman pun menggarisbawahi, kasus pencabulan seperti ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga melanggar hak-hak anak yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Ia mendesak agar pihak berwenang segera mengkaji ulang keputusan penangguhan penahanan tersebut demi menjamin hak dan keselamatan korban serta menegakkan keadilan di mata publik.
Keprihatinan masyarakat atas kasus ini mencerminkan harapan agar pihak kepolisian benar-benar mengedepankan kepentingan korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang meninggalkan dampak trauma panjang bagi korban dan keluarganya.