Eksekusi Sekolah Ditunda, Ratusan Pelajar di Tangerang Tetap Bertahan

Redaksi - Rabu, 5 Februari 2025 | 09:35 WIB

Post View : 29

Ratusan pelajar Madrasah Aliyah (MA) Raudlatul Irfan di Kampung Lengkong Kyai, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang mogok sekolah memprotes terhadap Pengadilan Negeri Tangerang yang akan melakukan eksekusi sekolah. (BANUATERKINI/Tempo.co).

Pengadilan Negeri Tangerang menunda eksekusi terhadap bangunan Madrasah Aliyah (MA) Raudlatul Irfan di Kampung Lengkong Kyai, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, setelah mendapat perlawanan dari ratusan pelajar dan warga, pada Selasa (04/02/2025).

Banuaterkini.com, TANGERANG - Ratusan siswa yang berasal dari Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah berbaris menghadang tim eksekutor yang akan memasang plang eksekusi di lingkungan sekolah mereka.

Dikutip dari Tempo.co, tak hanya pelajar, para guru, alumni, dan warga sekitar turut serta dalam aksi ini.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pengadilan yang memenangkan gugatan salah satu pengembang besar terkait kepemilikan lahan sekolah.

Namun, pihak sekolah dan pengelola lahan wakaf mengklaim memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Abdul Halim Nadzir, pihak yang mengelola lahan wakaf sekolah, menyatakan bahwa aksi para siswa terjadi secara spontan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan pendidikan mereka.

“Mereka tahu jika sekolah ini dieksekusi, mereka tidak punya tempat belajar lagi,” ujar Halim di lokasi.

Ketegangan sempat terjadi antara massa pendukung sekolah dan pihak eksekutor yang diduga membawa kelompok tertentu untuk mendukung eksekusi lahan.

Aparat gabungan dari Polres Tangerang Selatan, Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan TNI turun untuk mengamankan situasi serta memastikan tidak terjadi bentrokan lebih lanjut.

Salah seorang warga, Muadz, menyatakan bahwa eksekusi ini mencederai hak pendidikan anak-anak di kawasan tersebut.

“Kalau memang ini tanah pribadi, kenapa sertifikat sekolah ini bisa keluar? Ini ada kejanggalan,” ujarnya.

Atas penundaan eksekusi ini, pihak sekolah berencana mengajukan kembali gugatan untuk mempertahankan hak kepemilikan lahan.

“Kami memiliki bukti kuat. Ini tanah wakaf dan bersertifikat. Kami akan terus memperjuangkannya,” pungkas Halim.

Meski eksekusi ditunda, pihak sekolah dan warga tetap bersiaga guna mengantisipasi langkah lanjutan dari penggugat.

Mereka berharap pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan sengketa lahan ini secara adil.

Artikel ini sudah tayang di Tempo.co dengan judul "Punya Sertifikat Hak Milik, Sekolah di Tangerang Dieksekusi Karena Kalah Melawan Pengembang Besar".

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Presiden Jokowi Cek Harga Bahan Pangan di Pasar Tenguyun Kota Tarakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev