Fitnah Rp200 Ribu untuk Kotak Kosong, LPRI Kalsel Angkat Bicara

Redaksi - Kamis, 22 Mei 2025 | 15:31 WIB

Post View : 14

Tangkapan layar pemberitaan media redaksi8.com yang dipersoalkan LPRI Kalsel dan Tim Hukum Hanyar yang dinilai tidak memiliki bukti mendasar. (BANUATERKINI/Sayri)

Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan (Kalsel) membantah keras tudingan bahwa pihaknya menjanjikan uang sebesar Rp200 ribu kepada pemilih jika memilih kotak kosong dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Banjarbaru.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Tudingan yang dimuat dalam pemberitaan Redaksi8.com dinilai tidak berdasar, mencemarkan nama baik lembaga, dan diduga kuat merupakan bagian dari upaya pengalihan isu dari dugaan kecurangan pemilu yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi. 

Polemik mencuat usai dua artikel yang terbit di media daring Redaksi8.com pada 20 dan 21 Mei 2025 menyudutkan LPRI Kalsel.

Kedua artikel tersebut menyebut adanya afiliasi politik dari salah satu petugas administratif dan dugaan janji uang kepada pemilih kotak kosong.

Judul artikel yang menimbulkan kontroversi antara lain “Terungkap, Anggota LPRI Kader PPP” dan “Ketua LPRI Kalsel Janjikan Rp200 Ribu Jika Kotak Kosong Menang”.

Sekitar pukul 15.15 WIB/1615 WITA pada Kamis (22/05/2025) Redaksi Banuaterkini.com mencoba menelusuri salah satu artikel yang dipersolan LPRI dan Tim Hukum Hanyar, dan artikel dengan judul “Terungkap, Anggota LPRI Kader PPP", masih terlihat masih tayang di kanal media. redaksi8.com.

Demikian juga artikel dengan judul "Ketua LPRI Kalsel Janjikan Rp200 Ribu Jika Kotak Kosong Menang”, tampak tidak ada perubahan. 

Ketua LPRI Kalsel (tengah) di dampingi Kuasa Hukum Banjarbaru Hanyar, Muhamamd Pazri (kiri) dan Prof Denny Indrayana (kanan) saat Sidang gugatan hasil PSU di MK. (BANUATERKINI/Tim Hukum Hanyar)

Untuk diketahui, Syarifah Hayana, adalah Ketua LPRI Kalsel dan Pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilkada PSU Banjarbaru.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui keterkaitan petugas bantuan LPRI, Rizki Amalia, dengan partai politik manapun.

Pernyataan klarifikasi ini disampaikan Tim Haram Manyarah (Hanyar) selaku kuasa hukum Pemohon.

Informasi yang beredar di luar forum persidangan Mahkamah Konstitusi disebut tidak bisa dijadikan dasar atau dianggap representasi sikap resmi pihaknya.

Lebih lanjut, LPRI Kalsel menyatakan Rizki Amalia bukan anggota struktural, melainkan hanya petugas administratif non-struktural yang telah menandatangani pernyataan non-aktif dari partai politik sebelum direkrut.

Tindakan pribadi yang bersangkutan tidak dapat dijadikan representasi sikap lembaga.

Terkait isu janji uang Rp200 ribu, LPRI Kalsel menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.

"Siapa inisial 'M' itu tidak jelas. Yang bersangkutan bukan tim dari Bu Syarifah Hayana," tegas pernyataan resmi seluruh pengurus LPRI Kalsel, yang diterima pada Kamis (22/05/2025).

Mereka menegaskan bahwa identitas sumber berita tidak dapat diverifikasi dan bukan bagian dari struktur organisasi atau tim hukum Pemohon.

Tak hanya membantah, LPRI Kalsel juga menuding pemberitaan ini sebagai bentuk pengalihan isu dari dugaan pelanggaran Pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

"Kami menduga semua ini hanya upaya membelokkan perhatian publik dari pokok perkara di Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Tim Hanyar, Muhammad Pazri.

LPRI juga menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi standar jurnalisme profesional, karena tidak mengedepankan prinsip “cover both sides”.

Tidak ada upaya konfirmasi dari pihak media kepada Ketua LPRI Kalsel atau tim hukum Pemohon sebelum berita dimuat.

Melalui Kuasa Hukum Hanyar, LPRI meminta tiga hal penting ini kepada media:

  1. Segera mencabut atau merevisi berita yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

  2. Memberikan hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  3. Menjaga asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan seputar proses hukum.

Menutup klarifikasinya, LPRI Kalsel menyatakan akan menempuh jalur hukum jika serangan terhadap integritas dan nama baik lembaga terus berlanjut.

Mereka menegaskan pentingnya menjaga proses hukum di Mahkamah Konstitusi tetap bersih dari tekanan publik yang dibangun melalui narasi keliru di media.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025
Baca Juga :  Progres Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Arahan Presiden Prabowo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev