Gaji DPR Turun Jadi Rp 65 Juta Setelah Tunjangan Rumah Dihapus

Redaksi - Minggu, 7 September 2025 | 07:26 WIB

Post View : 24

Gedung DPR/DPD/MPR RI Komplek Senayan, Jakarta. (BANUATERKINI/Indonesian Parliamentary Center).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memangkas komponen penghasilan anggota dewan setelah memutuskan menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Kebijakan tersebut berlaku per 31 Agustus 2025 dan membuat gaji bersih anggota DPR kini hanya sekitar Rp 65,5 juta per bulan.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya tekanan publik.

Menurutnya, seluruh fraksi sepakat mendukung langkah penghapusan tunjangan sebagai bentuk transparansi dan penghematan.

Selain tunjangan perumahan, DPR juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah fasilitas lain, termasuk biaya listrik, jasa telepon, tunjangan komunikasi intensif, dan transportasi.

Pemangkasan ini diharapkan dapat menjawab kritik masyarakat mengenai besarnya anggaran yang dinikmati para legislator.

Berdasarkan dokumen resmi, total penghasilan bruto anggota DPR sebelumnya mencapai Rp 74,2 juta per bulan.

Angka tersebut terdiri dari gaji pokok Rp 16,7 juta ditambah berbagai tunjangan melekat dan tunjangan konstitusional sebesar Rp 57,4 juta.

Setelah dipotong pajak penghasilan 15 persen atau sekitar Rp 8,6 juta, gaji bersih yang diterima kini tinggal Rp 65,5 juta.

Meski tunjangan rumah sudah dihapus, angka tersebut tetap menimbulkan kritik.

Sejumlah pihak menilai pendapatan anggota DPR masih terlalu tinggi jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi masyarakat, terutama upah minimum yang jauh lebih rendah.

Pemangkasan ini dilakukan di tengah gelombang protes nasional pada akhir Agustus 2025.

Ribuan mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil mendesak DPR memangkas berbagai tunjangan yang dianggap berlebihan.

Keputusan penghapusan tunjangan rumah diharapkan dapat meredam keresahan publik sekaligus memperbaiki citra parlemen di mata rakyat. 

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025 
Baca Juga :  Mudik 2025 Tanpa Macet, Ini Kata Ketua Komisi III DPR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev