Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua atas status tersangkanya dalam kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Gugatan ini diajukan setelah permohonan pertamanya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/02/2025).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/02/2025).
“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan memeriksa pokok perkara praperadilan yang belum disentuh dalam putusan sebelumnya,” ujar Ronny kepada wartawan, Minggu (16/02/2025).
Gugatan ini diajukan dalam dua berkas terpisah untuk masing-masing kasus, yakni dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, hakim menolak gugatan pertama karena dua perkara tersebut tidak dapat digabung dalam satu permohonan praperadilan.
Sementara itu, KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap Hasto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Kemungkinan besar pekan depan,” kata Tessa, dikutip Minggu (16/02/2025).
Terkait pemanggilan tersebut, Ronny mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.