Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya dilakukan sebelum proses praperadilan diselesaikan.
“Kami telah mengajukan praperadilan kedua pada Jumat lalu, sehingga akan mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan Senin (17/02/2025),” jelas Ronny.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Kasus ini bermula dari penetapan empat tersangka pada awal penyelidikan, yakni mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Dari keempatnya, hanya Harun yang hingga kini masih buron.
Dalam putusan sebelumnya, hakim menolak praperadilan pertama yang diajukan Hasto karena dianggap kabur dan tidak jelas.
Hakim menilai bahwa seharusnya gugatan diajukan dalam dua permohonan terpisah sesuai dengan dua sprindik berbeda yang diterbitkan KPK.
Kini, dengan praperadilan kedua yang telah diajukan, Hasto berharap dapat memperoleh kejelasan hukum atas statusnya sebagai tersangka.
Proses hukum ini masih akan terus berlanjut seiring langkah hukum yang diambil oleh pihak Hasto serta agenda pemanggilan ulang yang dijadwalkan KPK dalam waktu dekat.