Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, KPK Jadwalkan Pemanggilan Pekan Depan

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 | 19:10 WIB

Post View : 8

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat dicecar sejumlah wartawan usai diperiksa KPK belum lama tadi. (BANUATERKINI/Bisnis.com).

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua atas status tersangkanya dalam kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Gugatan ini diajukan setelah permohonan pertamanya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/02/2025).

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/02/2025).

“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan memeriksa pokok perkara praperadilan yang belum disentuh dalam putusan sebelumnya,” ujar Ronny kepada wartawan, Minggu (16/02/2025).

Gugatan ini diajukan dalam dua berkas terpisah untuk masing-masing kasus, yakni dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Sebelumnya, hakim menolak gugatan pertama karena dua perkara tersebut tidak dapat digabung dalam satu permohonan praperadilan.

Sementara itu, KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap Hasto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kemungkinan besar pekan depan,” kata Tessa, dikutip Minggu (16/02/2025).

Terkait pemanggilan tersebut, Ronny mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.

Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya dilakukan sebelum proses praperadilan diselesaikan.

“Kami telah mengajukan praperadilan kedua pada Jumat lalu, sehingga akan mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan Senin (17/02/2025),” jelas Ronny.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Kasus ini bermula dari penetapan empat tersangka pada awal penyelidikan, yakni mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Dari keempatnya, hanya Harun yang hingga kini masih buron.

Dalam putusan sebelumnya, hakim menolak praperadilan pertama yang diajukan Hasto karena dianggap kabur dan tidak jelas.

Hakim menilai bahwa seharusnya gugatan diajukan dalam dua permohonan terpisah sesuai dengan dua sprindik berbeda yang diterbitkan KPK.

Kini, dengan praperadilan kedua yang telah diajukan, Hasto berharap dapat memperoleh kejelasan hukum atas statusnya sebagai tersangka.

Proses hukum ini masih akan terus berlanjut seiring langkah hukum yang diambil oleh pihak Hasto serta agenda pemanggilan ulang yang dijadwalkan KPK dalam waktu dekat.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  143 ASN Baru Resmi Diangkat, Fairid Naparin Beri Pesan Khusus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev