Laporan: Indra SN l Editor: DR MDQ
DPR RI meminta agar Pemerintah merubah tatakelola transfer dana Pemerintah Pusat ke Daerah dari yang sebelumnya menjadi automatic system atau sistem otomatis. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya negosiasi antar pejabat pengelola keuangan di Pusat maupun Daerah.
Jakarta, Banuaterkini.com - Harapan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Difriadi Darjat, saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (21/09/2022).
"Janganlah lagi daerah mengurus ke Jakarta ini, minta dana, minta dana DAK, macam macam ngurus, akhirnya macam macam negosiasi," kata Difriadi.
Menurutnya, dana transfer ke daerah ini harus sudah otomatis tanpa harus mengurus ke Kementerian atau Lembaga terkait di Jakarta.
"Ini seharusnya otomatik sistem dana ke daerah ini. Kalau otomatik sistem ngga ada lagi peluang untuk negosiasi," tegas legislator asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II itu.
Untuk menghindari penyalahgunaan dana transfer tersebut, kementerian lembaga harus memberikan panduan dan arahan penggunaannya.
"Dana daerah kabupaten, kota, provinsi sekian, nanti di alokasi itulah di arahkan, jadi tidak di kementerian," jelas Difri.
Kalau ini bisa diterapkan maka mindset kita akan berubah dari semula menganggap ini jadi beban menjadi dana stimulus buat daerah.
"Sehingga muncul apa yang terjadi dana transfer ke daerah itu adalah stimulus jangan dianggap beban," katanya.
Jadi mohon maaf mindset di Kementerian Lembaga ketika itu diserahkan kepada daerah, kepada rakyat kecil, itu beban. Harusnya itu merupakan stimilus pembangunan," pungkas mantan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.