Firdaus kemudian didapuk menjadi Ketua Umum SMSI (periode 2019- 2024) melalui kongres pertama SMSI 20 Desember 2019 lalu di ruang rapat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Lantai 4 Jalan Kebon Sirih No 32- 34, Jakarta Pusat.
Tidak lama berselang setelah SMSI berkembang dengan baik, Dewan Pers mengesahkan SMSI sebagai konstituennya.
SMSI resmi menjadi kontituen Dewan Pers, bersamaan waktunya dengan pengesahan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang juga menjadi konstituen, melalui rapat pleno Dewan Pers, Sabtu (23/05/2020).
SMSI berdiri dengan tujuan mulia untuk menjadi infrastruktur penyebaran informasi yang berkualitas dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis dan pluralistik.
Dalam era di mana media sosial kerap menjadi sarang berita bohong, kehadiran SMSI menjadi penting dalam memperkokoh jembatan informasi publik yang benar.
SMSI bukan hanya menjadi wadah bagi perusahaan pers siber, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menegakkan kode etik jurnalistik dan memastikan kepatuhan terhadap hukum pers.
Meskipun tantangan dalam menghadapi disrupsi teknologi dan perubahan sosial sangat besar, SMSI bersama seluruh anggotanya tetap teguh dalam perjuangan memajukan industri pers di era digital ini.
SMSI, yang telah berusia tujuh tahun, menemui tantangan yang semakin berat dalam menjaga kelangsungan hidup lebih dari 2.000 media yang menjadi anggotanya.
Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Right menjadi pukulan keras bagi media startup dan kecil yang bergantung pada SMSI.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menerima Perpres tersebut dengan sikap pragmatis. Meskipun demikian, dia tetap menolak beberapa pasal dalam Perpres yang mewajibkan media untuk melewati proses verifikasi oleh Dewan Pers.