Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindak tegas pelanggaran dalam kasus pagar laut di Tangerang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan pemecatan enam pejabat yang dinilai bertanggung jawab berdasarkan hasil investigasi dan audit internal.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Menurut Nusron, akibat kasus pagar laut Tangerang, kementerian yang dipimpinnya memberikan sanksi berat berupa pemberhentian kepada pegawai pegawai yang terlibat.
“Kita memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan terhadap enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” ujar Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (30/01/2025).
Saat ini, proses penerbitan surat keputusan (SK) untuk penarikan jabatan enam pegawai tersebut sedang berlangsung.
“Tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya,” kata Nusron.
Berikut daftar delapan pegawai yang dikenakan sanksi:
JS, mantan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang.
SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.