Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Pecat Pejabat dan Cabut Lisensi

Redaksi - Kamis, 30 Januari 2025 | 15:59 WIB

Post View : 14

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (BANUATERKINI/Detiikcom).

WS, Ketua Panitia A.

  • YS, Ketua Panitia A.

  • NS, Panitia A.

  • LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.

  • KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

  • Lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi Dicabut

    Selain memberikan sanksi kepada pegawai internal, Kementerian ATR/BPN juga mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam kasus ini.

    Nusron tidak mengungkapkan nama perusahaan tersebut tetapi menegaskan bahwa pencabutan lisensi dilakukan akibat kesalahan dalam survei dan pengukuran tanah.

    “Dari hasil audit, kita merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB,” ujarnya.

    Survei dalam proyek ini dilakukan oleh dua pihak, yakni petugas ATR/BPN dan perusahaan jasa survei berlisensi yang hasilnya kemudian disahkan oleh petugas ATR/BPN.

    Langkah tegas ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dan menghindari pelanggaran serupa di masa mendatang.

    Halaman:
    Baca Juga :  Tinjau Pembangunan Istana Presiden di IKN, Jokowi: 2024 Upacara di Sini

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tags

    Artikel Terkait

    Rekomendasi

    Berita Terkini

    BANNER 728 X 90-rev