WS, Ketua Panitia A.
YS, Ketua Panitia A.
NS, Panitia A.
LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Selain memberikan sanksi kepada pegawai internal, Kementerian ATR/BPN juga mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam kasus ini.
Nusron tidak mengungkapkan nama perusahaan tersebut tetapi menegaskan bahwa pencabutan lisensi dilakukan akibat kesalahan dalam survei dan pengukuran tanah.
“Dari hasil audit, kita merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB,” ujarnya.
Survei dalam proyek ini dilakukan oleh dua pihak, yakni petugas ATR/BPN dan perusahaan jasa survei berlisensi yang hasilnya kemudian disahkan oleh petugas ATR/BPN.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dan menghindari pelanggaran serupa di masa mendatang.