Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Pecat Pejabat dan Cabut Lisensi

Redaksi - Kamis, 30 Januari 2025 | 15:59 WIB

Post View : 14

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (BANUATERKINI/Detiikcom).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindak tegas pelanggaran dalam kasus pagar laut di Tangerang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan pemecatan enam pejabat yang dinilai bertanggung jawab berdasarkan hasil investigasi dan audit internal.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Menurut Nusron, akibat kasus pagar laut Tangerang, kementerian yang dipimpinnya memberikan sanksi berat berupa pemberhentian kepada pegawai pegawai yang terlibat.

“Kita memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan terhadap enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” ujar Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (30/01/2025).

Dua Pejabat Kena Sanksi

Saat ini, proses penerbitan surat keputusan (SK) untuk penarikan jabatan enam pegawai tersebut sedang berlangsung.

“Tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya,” kata Nusron.

Berikut daftar delapan pegawai yang dikenakan sanksi:

  • JS, mantan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang.

  • SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

  • ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.

  • WS, Ketua Panitia A.

  • YS, Ketua Panitia A.

  • NS, Panitia A.

  • LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.

  • KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi Dicabut

Selain memberikan sanksi kepada pegawai internal, Kementerian ATR/BPN juga mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam kasus ini.

Nusron tidak mengungkapkan nama perusahaan tersebut tetapi menegaskan bahwa pencabutan lisensi dilakukan akibat kesalahan dalam survei dan pengukuran tanah.

“Dari hasil audit, kita merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB,” ujarnya.

Survei dalam proyek ini dilakukan oleh dua pihak, yakni petugas ATR/BPN dan perusahaan jasa survei berlisensi yang hasilnya kemudian disahkan oleh petugas ATR/BPN.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dan menghindari pelanggaran serupa di masa mendatang.

Kasus pagar laut di Tangerang telah menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada masyarakat pesisir, terutama nelayan yang terdampak pembatasan akses akibat proyek tersebut.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Hashim Minta SMSI Bisa Menjaga Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev