Dalam hal keamanan, ada peningkatan untuk mematuhi regulasi dari International Civil Aviation Organisation (ICAO).
Pada ICAO Annex 9, Bab 3, Subbab C, dinyatakan bahwa setiap negara harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur keamanan paspor sejalan dengan perkembangan terbaru.
Langkah ini diambil untuk mencegah upaya pemalsuan, duplikasi, serta pengubahan dan penghapusan data pada paspor.
Oleh karena itu, desain paspor baru dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan, termasuk sampul yang tahan panas, fleksibel, dan mampu melindungi chip.
Bagian biodata paspor terbuat dari polikarbonat dengan permukaan yang telah dilapisi khusus.
Selain itu, kertas paspor dilengkapi pengaman dan sensitif terhadap zat kimia.
Tinta yang digunakan terdiri dari tinta kasat mata (fluorescent ink) dan tinta tidak kasat mata (infra red ink), yang akan berpendar di bawah sinar ultra violet.
Tinta ini juga diaplikasikan pada benang jahitan paspor yang memiliki tiga warna.
"Penggunaan kombinasi fitur pengamanan bahan baku dan teknologi percetakan baru menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara dan juga memberikan kemudahan dalam proses autentikasi," pungkasnya. (Detik).