Laporan: Ariel Subarkah l Editor: DR MDQ
Muncul banyak pertanyaan di masyarakat, sebenarnya berapakah besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?. Sebab, beberapa bulan terakhir ini sudah dilaksanakan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2 dan 3 di sejumlah fasilitas kesehatan di Indonesia.
Jakarta, Banuaterkini.com - Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya.
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran," ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (31/10/2022).
Menurut Arif, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten atau kota dengan batas atas sebesar Rp 12 juta.
"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuhnya.
Sementara bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).