Ini Dia Tarif Resmi BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai Nopember 2022
Redaksi - Rabu, 2 November 2022 | 04:51 WIB
Post View : 63
Pemerintah mulai Nopember 2022 ini memberlakukan tarif resmi iuran BPJS Kesehatan..
"Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan," pungkasnya.