Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan kebijakan terbaru terkait distribusi LPG 3 kilogram (kg) setelah menerima masukan dari Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla (JK).
Banuaterkini.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menata ulang sistem distribusi guna mengendalikan harga di tingkat pengecer yang kerap melambung tinggi.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mengubah status pengecer menjadi subpangkalan yang terdaftar.
Menurut Bahlil, sistem baru ini juga telah mendapat masukan dari JK, yang menilai pentingnya penataan agar harga tetap terkendali.
“Pak JK menyampaikan bahwa penataan itu penting. Sekarang begini, pengecer yang tadinya pengecer kami jadikan menjadi subpangkalan,” ujar Bahlil di Istana Negara, Selasa (04/02/2025).
Pemerintah menilai, salah satu permasalahan utama dalam distribusi LPG subsidi adalah lonjakan harga yang terjadi di tingkat pengecer.
Berdasarkan data yang diungkapkan Bahlil, harga LPG 3 kg dari Pertamina ke agen berkisar Rp 12.000 hingga Rp 13.000 per tabung.
Harga kemudian naik menjadi Rp 16.000 hingga Rp 17.000 di tingkat pangkalan.
Namun, lonjakan harga signifikan terjadi saat LPG sampai ke pengecer, yang menurut Bahlil, sulit dikendalikan oleh Pertamina.