Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold (PT) 20 persen berhasil mencuri perhatian publik. Gugatan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Keempat mahasiswa ini berhasil membawa perubahan besar pada sistem politik Indonesia melalui jalur hukum.
Tsalis Khoirul Fatna, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, dan Faisal Nasirul Haq adalah nama-nama di balik gugatan yang dikabulkan MK tersebut.
Perjuangan mereka dimulai lebih dari setahun yang lalu, berawal dari diskusi di Komunitas Pemerhati Konstitusi hingga penyusunan gugatan.
Tsalis Khoirul Fatna, atau akrab disapa Nana, mengaku bahwa proses menggugat ke MK menjadi pengalaman yang tidak terlupakan.
Selama satu tahun perjuangan, Nana bahkan harus menjalani sidang di masa Kuliah Kerja Nyata (KKN).
"Ada tujuh kali sidang, salah satunya saat masa KKN. Itu momen yang sangat berarti bagi kami," kata mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara angkatan 2021 ini, seperti dikutip dari Kumparan.com.
Rekan Nana, Enika Maya Oktavia, menyoroti pentingnya pandangan pemilih sebagai subjek demokrasi.
Enika menegaskan bahwa legal standing para pemilih harus diakui dalam proses judicial review di MK.