"Pemilih bukan objek demokrasi, tetapi subjek yang pendapatnya harus didengar," ujar Enika.
Sementara itu, Rizki Maulana Syafei, yang akrab disapa Arsel, menilai gugatan ini bertujuan menciptakan keadilan politik.
Menurutnya, semua anak bangsa, tanpa memandang latar belakang, harus memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi di dunia politik.
"Kami ingin memberi ruang lebih luas bagi siapa saja yang ingin melangkah di dunia politik," jelas Arsel.
Faisal Nasirul Haq, satu-satunya mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum di tim tersebut, berharap keputusan ini membawa lebih banyak alternatif calon pemimpin bangsa.
Faisal menyebut gagasan yang selama ini disampaikan para calon presiden cenderung monoton. "Kami ingin memberikan masyarakat lebih banyak pilihan dengan gagasan yang segar," ucap Faisal.
Perjuangan mereka membuahkan hasil dengan diterimanya gugatan oleh MK.
Keputusan ini memungkinkan semua partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat ambang batas 20 persen kursi DPR.
Dengan begitu, pilihan masyarakat dalam Pemilihan Presiden 2024 akan lebih beragam.
Keputusan ini menjadi simbol keberhasilan perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan demokrasi yang inklusif.