RANS303 INDOSEVEN RANS303

Ini Profil Mahasiswa Penggugat yang Buat MK Hapus PT 20 Persen

Redaksi - Minggu, 5 Januari 2025 | 15:56 WIB

Post View : 31

Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold di MK (dari kiri ke kanan) Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, Enika Maya Octavia, dan Faisal Nasirul Haq. (BANUATERKINI/Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan).

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold (PT) 20 persen berhasil mencuri perhatian publik. Gugatan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Keempat mahasiswa ini berhasil membawa perubahan besar pada sistem politik Indonesia melalui jalur hukum.

Tsalis Khoirul Fatna, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, dan Faisal Nasirul Haq adalah nama-nama di balik gugatan yang dikabulkan MK tersebut.

Perjuangan mereka dimulai lebih dari setahun yang lalu, berawal dari diskusi di Komunitas Pemerhati Konstitusi hingga penyusunan gugatan.

Tsalis Khoirul Fatna, atau akrab disapa Nana, mengaku bahwa proses menggugat ke MK menjadi pengalaman yang tidak terlupakan.

Selama satu tahun perjuangan, Nana bahkan harus menjalani sidang di masa Kuliah Kerja Nyata (KKN).

"Ada tujuh kali sidang, salah satunya saat masa KKN. Itu momen yang sangat berarti bagi kami," kata mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara angkatan 2021 ini, seperti dikutip dari Kumparan.com.

Rekan Nana, Enika Maya Oktavia, menyoroti pentingnya pandangan pemilih sebagai subjek demokrasi.

Enika menegaskan bahwa legal standing para pemilih harus diakui dalam proses judicial review di MK.

"Pemilih bukan objek demokrasi, tetapi subjek yang pendapatnya harus didengar," ujar Enika.

Sementara itu, Rizki Maulana Syafei, yang akrab disapa Arsel, menilai gugatan ini bertujuan menciptakan keadilan politik.

Menurutnya, semua anak bangsa, tanpa memandang latar belakang, harus memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi di dunia politik.

"Kami ingin memberi ruang lebih luas bagi siapa saja yang ingin melangkah di dunia politik," jelas Arsel.

Faisal Nasirul Haq, satu-satunya mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum di tim tersebut, berharap keputusan ini membawa lebih banyak alternatif calon pemimpin bangsa.

Faisal menyebut gagasan yang selama ini disampaikan para calon presiden cenderung monoton. "Kami ingin memberikan masyarakat lebih banyak pilihan dengan gagasan yang segar," ucap Faisal.

Perjuangan mereka membuahkan hasil dengan diterimanya gugatan oleh MK.

Keputusan ini memungkinkan semua partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat ambang batas 20 persen kursi DPR.

Dengan begitu, pilihan masyarakat dalam Pemilihan Presiden 2024 akan lebih beragam.

Keputusan ini menjadi simbol keberhasilan perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan demokrasi yang inklusif.

Empat mahasiswa tersebut membuktikan bahwa generasi muda memiliki peran besar dalam membawa perubahan, termasuk dalam sistem politik nasional.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev