Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak untuk kendaraan listrik dan hybrid hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan serta mendukung target pengurangan emisi karbon di Indonesia.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Dengan insentif ini, masyarakat dapat memperoleh kendaraan listrik dengan harga lebih terjangkau, sementara industri otomotif mendapatkan dorongan dalam pengembangan ekosistem kendaraan berbasis energi bersih.
Perpanjangan insentif pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.
Pemerintah tetap memberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Selain itu, kendaraan listrik berbasis baterai kategori bus tertentu dengan TKDN antara 20 hingga kurang dari 40 persen juga mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 5 persen.
Selain insentif PPN, kendaraan hybrid juga mendapat dukungan pajak dalam bentuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
Insentif ini berlaku untuk kendaraan hybrid dengan teknologi full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid yang memenuhi kriteria rendah emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan masyarakat tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan industri otomotif dalam negeri.
Menurutnya, insentif ini dapat memberikan multiplier effect yang signifikan terhadap industri kendaraan listrik dan sektor manufaktur pendukung, termasuk industri baterai dan komponen kendaraan.
"Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta memberikan efek berganda bagi industri pendukung seperti manufaktur baterai dan komponen kendaraan," ujar Dwi.
Selain manfaat ekonomi, perpanjangan insentif pajak kendaraan listrik ini juga bertujuan untuk mempercepat transisi menuju kendaraan rendah emisi.
Dengan meningkatnya daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik dan hybrid, emisi gas rumah kaca di sektor transportasi diharapkan dapat berkurang secara signifikan, mendukung target Indonesia dalam mencapai net zero emission pada tahun 2060.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan insentif pajak ini sebagai langkah awal dalam beralih ke kendaraan berbasis energi listrik.
Dengan harga yang lebih kompetitif berkat insentif pajak, kendaraan listrik dan hybrid kini semakin menjadi pilihan yang menarik bagi konsumen yang mengutamakan efisiensi energi serta kepedulian terhadap lingkungan.
Salinan lengkap PMK Nomor 12 Tahun 2025 dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.