Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Redaksi - Kamis, 3 April 2025 | 09:54 WIB

Post View : 7

Wali Kota Depok, Supian Suri menyebutkan alasan ASN boleh pakai mobil dinas untuk mudik. (BANUATERKINI/Kompas.com)

Ia juga menyoroti alasan Supian Suri yang menyebut banyak ASN tidak memiliki kendaraan pribadi.

Menurutnya, pejabat ASN yang mendapatkan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan sendiri.

KPK Angkat Bicara
Tak hanya Gubernur Jabar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut menyoroti kebijakan ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi.

“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (01/04/2025), dikutip dari Kompas.com.

KPK mengimbau kepala daerah agar lebih tegas dalam menegakkan aturan serta melakukan pengawasan terhadap aset negara.

Aturan terkait penggunaan kendaraan dinas juga telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Meski menuai kritik, hingga saat ini belum ada keputusan apakah Pemkot Depok akan mencabut izin penggunaan mobil dinas untuk mudik atau tetap mempertahankannya.

Publik pun menanti langkah selanjutnya dari Wali Kota Supian Suri, apakah akan merevisi kebijakannya atau tetap bersikeras dengan keputusannya.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Potensi Wisata Pasar Wadai Banjarmasin, Kuliner Khas dan UMKM Lokal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev