Ia juga menyoroti alasan Supian Suri yang menyebut banyak ASN tidak memiliki kendaraan pribadi.
Menurutnya, pejabat ASN yang mendapatkan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan sendiri.
KPK Angkat Bicara
Tak hanya Gubernur Jabar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut menyoroti kebijakan ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi.
“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (01/04/2025), dikutip dari Kompas.com.
KPK mengimbau kepala daerah agar lebih tegas dalam menegakkan aturan serta melakukan pengawasan terhadap aset negara.
Aturan terkait penggunaan kendaraan dinas juga telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Meski menuai kritik, hingga saat ini belum ada keputusan apakah Pemkot Depok akan mencabut izin penggunaan mobil dinas untuk mudik atau tetap mempertahankannya.
Publik pun menanti langkah selanjutnya dari Wali Kota Supian Suri, apakah akan merevisi kebijakannya atau tetap bersikeras dengan keputusannya.