Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan alasan penundaan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Semula, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun batal dilakukan untuk menunggu putusan sela MK terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Tito menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah efisiensi, dengan menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan mereka yang perkaranya telah diputus oleh MK.
“Pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa sebanyak 296 daerah akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam keterangannya, Jumat (31/01/2025).
Menanti Putusan MK untuk Kepastian Hukum
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025.
Putusan ini akan menentukan apakah sengketa hasil Pilkada berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.
Jika perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat argumen mereka.
Keputusan MK ini menjadi acuan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan kepala daerah terpilih.
Setelah putusan dismissal dikeluarkan, KPU di masing-masing daerah akan mengajukan penetapan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk pelantikan.
DPR dan Pemerintah Akan Evaluasi Jadwal Baru
Terpisah, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR akan menggelar rapat bersama Mendagri dan lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk menyesuaikan jadwal pelantikan.
Menurut Rifqi, keputusan ini tetap harus mempertimbangkan aspek etis dan menjaga kemitraan yang baik antara pemerintah dan DPR.
“Karena pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa sebelumnya sudah diputuskan di Komisi II, maka segala perubahan harus dibahas kembali dalam forum resmi,” ujarnya.
Pelantikan Tetap Dilakukan Februari 2025
Meski pelantikan kepala daerah mengalami penundaan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengambilan sumpah tetap akan dilakukan dalam bulan Februari 2025.
“Saat ini, pemerintah dan KPU sedang menghitung waktu yang tepat setelah putusan MK pada 4 atau 5 Februari. Tapi yang pasti pelantikan tetap berlangsung bulan Februari,” jelasnya.
Dasco juga menambahkan bahwa setelah keputusan MK keluar, DPR akan menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menetapkan tanggal pasti pelantikan.
“Jika ada surat dari Komisi II terkait perubahan jadwal, pasti akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Dengan adanya penundaan ini, pemerintah berharap proses pelantikan dapat berlangsung lebih efisien dan tidak menimbulkan potensi sengketa baru di kemudian hari.
Seluruh pihak terkait diharapkan dapat berkoordinasi dengan baik demi kelancaran transisi pemerintahan di daerah.