Sedangkan aduan terkait dengan tahapan Pemilu 2024 yang masuk ke DKPP diantaranya dalam tiga bulan terakhir soal pemungutan suara, penghitungan suara, pemungutan suara ulang dan juga persoalan rekapitulasi suara.
"Kami dalam waktu dekat akan melaksanakan persidangan di berbagai daerah," ucapnya.
Sementara itu, menyangkut tahapan Pilkada 2024, aduan yang masuk terbatas pembentukan badan ad hoc dan pihaknya berharap hingga akhir tahapan pilkada nanti aduan yang masuk tidak terlalu banyak,
"Meskipun kemarin (saat Pemilu 2024) tidak ada aduan, kita tidak bisa berhenti sampai di situ. Maka upaya pencegahan dan koordinasi harus dilakukan. Meskipun tidak ada aduan, jangan menganggap tidak ada masalah," katanya,
Menurut Raka Sandi, praktik kepemiluan yang sudah berjalan baik di Bali agar terus dijaga, sedangkan hal-hal tertentu yang masih perlu ditingkatkan agar ditingkatkan.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;