Wajib pajak tidak perlu khawatir jika mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang terdampak transisi ke sistem Coretax.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Langkah ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang diterbitkan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa penghapusan sanksi ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang mengalami kendala teknis akibat perubahan sistem.
Kategori Pajak yang Mendapat Penghapusan Sanksi
DJP memastikan bahwa sanksi administratif tidak akan dikenakan bagi keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak tertentu.
Pajak penghasilan yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi Pasal 4 ayat (2) selain pengalihan tanah dan bangunan, serta PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025.
Selain itu, PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah dan bangunan untuk masa pajak Desember 2024 juga mendapatkan penghapusan sanksi.
Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk masa pajak Januari 2025 juga termasuk dalam kebijakan ini.
Bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025 turut mendapatkan keringanan yang sama.