Sementara itu, untuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, batas waktu pelaporan jatuh pada tanggal 10 dua bulan setelah masa pajak.
DJP menegaskan bahwa tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.
Jika STP sudah terlanjur diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi akan dihapus secara otomatis oleh DJP.
Dengan adanya kebijakan ini, DJP berharap dapat meringankan beban administrasi wajib pajak serta memastikan kelancaran proses perpajakan di tengah transisi ke sistem Coretax.