Jangan Panik! DJP Hapus Denda Pajak, Cek Kategori yang Dibebaskan

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2025 | 14:29 WIB

Post View : 9

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti (BANUATERKINI/DJP).

Sementara itu, untuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, batas waktu pelaporan jatuh pada tanggal 10 dua bulan setelah masa pajak.

DJP menegaskan bahwa tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Jika STP sudah terlanjur diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi akan dihapus secara otomatis oleh DJP.

Dengan adanya kebijakan ini, DJP berharap dapat meringankan beban administrasi wajib pajak serta memastikan kelancaran proses perpajakan di tengah transisi ke sistem Coretax.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Gempa Bumi 5,5 Magnitudo Guncang Bayah Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev