Jangan Panik! DJP Hapus Denda Pajak, Cek Kategori yang Dibebaskan

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2025 | 14:29 WIB

Post View : 9

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti (BANUATERKINI/DJP).

Penghapusan Sanksi Keterlambatan Pelaporan

Selain pembayaran pajak, DJP juga menghapus sanksi bagi keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025 tidak akan dikenakan denda.

Hal yang sama berlaku untuk pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari hingga Maret 2025.

Selain itu, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025 juga terbebas dari sanksi.

SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025 juga tidak akan dikenakan denda keterlambatan.

Begitu pula dengan penyampaian SPT bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari hingga Maret 2025.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan

Kebijakan ini berlaku jika pembayaran atau pelaporan dilakukan setelah jatuh tempo tetapi masih dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Untuk pajak penghasilan dan bea meterai, batas waktu pembayaran adalah akhir bulan setelah masa pajak.

Halaman:
Baca Juga :  Menhub Sebut Fokus Layanan Mudik Bergeser pada Keselamatan Wisatawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev