Penghapusan Sanksi Keterlambatan Pelaporan
Selain pembayaran pajak, DJP juga menghapus sanksi bagi keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025 tidak akan dikenakan denda.
Hal yang sama berlaku untuk pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari hingga Maret 2025.
Selain itu, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025 juga terbebas dari sanksi.
SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025 juga tidak akan dikenakan denda keterlambatan.
Begitu pula dengan penyampaian SPT bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari hingga Maret 2025.
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan
Kebijakan ini berlaku jika pembayaran atau pelaporan dilakukan setelah jatuh tempo tetapi masih dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Untuk pajak penghasilan dan bea meterai, batas waktu pembayaran adalah akhir bulan setelah masa pajak.