Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman
Presiden Joko Widodo menurut rencana akan mengumumkan kenaikan gaji aparatur negara termasuk gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri termasuk kenaikan gaji untuk para pensiunan.
Jakarta, Banuaterkini.com - Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) pengumuman kenaikan gaji tersebut bakal disampaikan Kepala Negara bertepatan dengan pidato kenegaraan Rancangan Undang-undang APBN 2024, pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkap saat ini pihaknya tengah menghitung secara detail kenaikan gaji ASN, TNi hingga Polri.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023)," ujar dia, dikutip Banauterkini.com, Kamis (15/06/2023).
Salah satu yang sedang dihitung secara serius, jelas Sri Mulyani, adalah detail kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan agar ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Nantinya, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini, termasuk soal tunjangan.
Kelak, tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka.
Apabila PNS tersebut bekerja dengan baik, maka akan mendapatkan tunjangan yang besar, begitu pula sebaliknya.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja."
"Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," jelas Anas, (22/5/2023).
Dikutip dari Tribunebanteng.com, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Besaran gaji PNS disesuaikan berdasarkan masa kerja dan golongan, adalah sebagai berikut:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200