Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri 16 Agustus Mendatang

Redaksi - Kamis, 15 Juni 2023 | 09:06 WIB

Post View : 159

Presiden Jokowi 16 Agustus mendatang bakal mengumumkan kenaikan gaji PNS. Foto: BANUATERKINI/Enimekspres.co.id

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Presiden Joko Widodo menurut rencana akan mengumumkan kenaikan gaji aparatur negara termasuk gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri termasuk kenaikan gaji untuk para pensiunan.

Jakarta, Banuaterkini.com - Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) pengumuman kenaikan gaji tersebut bakal disampaikan Kepala Negara bertepatan dengan pidato kenegaraan Rancangan Undang-undang APBN 2024, pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

"Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok Bapak Presiden," kata Sri Mulyani usai rapat kerja Banggar DPR dengan pemerintah di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (30/06/2023).

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkap saat ini pihaknya tengah menghitung secara detail kenaikan gaji ASN, TNi hingga Polri.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023)," ujar dia, dikutip Banauterkini.com, Kamis (15/06/2023).

Salah satu yang sedang dihitung secara serius, jelas Sri Mulyani,  adalah detail kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan agar ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Nantinya, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini, termasuk soal tunjangan. 

Kelak, tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka.

Apabila PNS tersebut bekerja dengan baik, maka akan mendapatkan tunjangan yang besar, begitu pula sebaliknya. 

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja."

"Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," jelas Anas, (22/5/2023).

Dikutip dari Tribunebanteng.com, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Besaran gaji PNS disesuaikan berdasarkan masa kerja dan golongan, adalah sebagai berikut:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Halaman:
Baca Juga :  Presiden Instruksikan Jajarannya Bangun 'Creative Hub' di Seluruh Daerah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev