Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mencakup pengaturan ketat mengenai aborsi bersyarat.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Azhar Jaya, menegaskan bahwa fasilitas kesehatan yang diizinkan untuk melakukan aborsi akan ditentukan oleh pemerintah.
Dalam peraturan ini, dr. Azhar menyampaikan bahwa detail mengenai fasilitas kesehatan yang dapat melaksanakan praktik aborsi akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Ia menambahkan bahwa tidak hanya rumah sakit pemerintah yang bisa mendapatkan izin praktik aborsi, tetapi juga rumah sakit swasta yang memiliki kompetensi dan reputasi baik.
"Kami lebih mengutamakan rumah sakit pemerintah, namun rumah sakit swasta dengan kompetensi dan reputasi yang baik juga bisa diberikan kesempatan," ujar dr. Azhar, seperti dikutip dari Detikhealth.com, Selasa (06/08/2024).
Dia katakan, selain di rumah sakit pemerintah, praktik aborsi juga dapat dilakukan di rumah sakit kepolisian dan rumah sakit swasta terbaik.
Dr. Azhar menekankan bahwa izin praktik aborsi tidak akan diberikan secara sembarangan, melainkan hanya untuk kasus-kasus tertentu seperti korban pemerkosaan atau kekerasan seksual.
Selain itu, ketentuan itu juga berlaku untuk ibu dengan kondisi medis darurat. Persyaratan ketat, termasuk usia kehamilan, harus dipenuhi sebelum prosedur aborsi bisa dilakukan.
"Dokter yang melakukan aborsi dipilih berdasarkan kompetensi. Usia kehamilan harus dicek dengan benar, tidak bisa sembarangan," tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa akan ada pendampingan psikologis bagi pasien yang menjalani aborsi, menekankan pentingnya evaluasi yang menyeluruh sebelum keputusan diambil.
Saat ini, dr. Azhar belum mengungkapkan usia kehamilan yang diizinkan untuk aborsi berdasarkan peraturan terbaru. Ini karena ada dua regulasi yang tampak bertentangan dalam UU Kesehatan baru, yakni Pasal 1154 tentang Ketentuan Peralihan.
Regulasi ini mengacu pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang menetapkan batas usia kehamilan aborsi di 40 hari, sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menetapkan 14 minggu.
"Penting bagi kami bahwa layanan ini harus dapat diakses oleh masyarakat luas, tidak hanya terpusat di Jakarta. Kami akan memilih fasilitas di setiap daerah," pungkasnya.