RANS303 INDOSEVEN RANS303

Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS 3 Instansi, Ini Daftar dan Besarannya

Redaksi - Minggu, 18 Juni 2023 | 18:29 WIB

Post View : 64

Pemerintah bakal menaikkan tunjangan kinerja PNS. Foto: Tribun Palu.

Editor: Ghazali Rahman

Kabar gembira bagi para PNS. Pemerintah rencananya menaikkan Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS tahun 2023 . Namun Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS tersebut hanya berlaku untuk 3 instansi pemerintah. Berikut daftar instansi dan Besaran Kenaikan Tunjangan PNS di 3 instansi tersebut.

Jakarta, Banuaterkini.com - Tiga instansi tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Instansi-instansi tersebut mengalami Kenaikan Tunjangan kinerja dengan nominal yang sama.

Nah, Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS di 3 instansi pemerintah itu tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023.

Dikutip dari Poskupang.com, menurut ketentuan yang ada, Menpan RB, Kepala Bappenas, dan Kepala BPKP akan menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di instansi masing-masing.

Dalam aturan itu, besaran Tunjangan kinerja PNS di Kemenpan RB, Bappenas, dan BPKP paling tinggi mencapai Rp 41.550.000, terendah Rp 2.575.000.

Berikut rincian lengkap Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS 3 instansi di tahun 2023::

Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000

Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000

Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000

Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000

Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000

Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000

Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000

Kelas Jabatan 10 Rp 8.458.000

Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000

Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000

Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000

Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000

Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000

Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000

Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000

Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000

Rincian pemberian tukin pegawai

Dalam Pasal 7, dijelaskan bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan juga tidak akan menerima tukin tersebut.

Selain itu, tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk masa pensiun juga tidak tidak akan menerima tukin tersebut.

Sementara Pasal 9 menyebutkan, pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Jika besaran profesi yang diterima pejabat tersebut lebih besar dari tukin pada kelas jabatannya, maka besaran yang dibayarkan yakni tunjangan profesi pada jenjangnya.

Kenaikan gaji PNS

Sebelumnya, Menteri Keuangan mengatakan bahwa gaji PNS tahun ini akan mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut akan diumumkan langsung oleh Jokowi pada 16 Agustus 2023, bertepatan dengan pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," kata Sri Mulyani, dikutip dari pemberitaan Kompas (30/05/2023).

Menurut Menkeu, salah satu yang sedang dihitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Kenaikan gaji PNS ini merupakan usulan dari Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Anas menilai, kenaikan gaji PNS ini merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tukin.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 pada 17 Mei 2023. (Pos Kupang).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev