Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang memastikan penyediaan alat kontrasepsi dan edukasi kesehatan reproduksi untuk pelajar dan remaja.
Banuarerkini.com, BANJARBARU – Presiden Jokowi kembali menekankan pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP ini menetapkan kebijakan baru mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja, dengan tujuan meningkatkan kesehatan reproduksi di kalangan usia sekolah.
Dalam peraturan ini, Pasal 103 ayat (1) menggarisbawahi upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang meliputi pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kesehatan reproduksi dan akses yang memadai terhadap layanan kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Pelayanan reproduksi bagi pelajar dan remaja meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.
Pelayanan ini tidak hanya sebatas memberikan informasi, tetapi juga mencakup penyediaan alat kontrasepsi sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi, seperti yang diatur dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.
Selain penyediaan alat kontrasepsi, pelayanan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja juga mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, serta konseling.
Konseling ini harus dilakukan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan pasien, dan dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangan mereka.