Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Segera Cair, Ini Syarat dan Ketentuannya

Redaksi - Jumat, 14 Maret 2025 | 19:14 WIB

Post View : 32

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Suyitno. (BANUATERKINI/ANTARA/Humas Kemenag)

Kabar baik bagi guru madrasah di seluruh Indonesia! Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari-Februari 2025 akan dilakukan sebelum Lebaran. Namun, guru madrasah perlu memastikan bahwa mereka telah memenuhi syarat agar dana dapat cair tepat waktu.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyatakan bahwa pencairan TPG tengah dipersiapkan, dengan Surat Perintah Membayar (SPM) telah dibuat sejak 17 Maret 2025.

“Dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pekan depan,” ujar Suyitno di Jakarta, Jumat (13/03/2025), dikutip dari Antara.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi guru madrasah untuk menerima TPG.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi:

  1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.

  2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

  3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

  4. Memastikan data kepegawaian dan rekening bank sesuai dan valid.

  5. Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kemenag setempat jika terjadi hambatan.

Suyitno juga mengungkapkan bahwa tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.

"Dengan peningkatan sebesar Rp500 ribu akan menyusul setelah revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran TPG diterbitkan," pungkasnya.

Kemenag menegaskan bahwa pencairan TPG merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan ini juga terus diperkuat agar dana dapat tersalurkan langsung ke rekening guru sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Senator Indonesia Gusti Farid: Pembangunan IKN Jangan Hanya Sekedar Ngejar Target

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev