Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggaraan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Keputusan tersebut dinilai selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia.
Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa pendidikan agama adalah elemen penting dalam membangun generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
"Kami menyambut baik keputusan ini dan siap melaksanakannya. Pendidikan agama adalah salah satu kunci pembentukan karakter bangsa," ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Sabtu.
Keputusan ini juga memperkuat penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinannya, diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno menyatakan bahwa pendidikan agama telah menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Ia menegaskan bahwa hal ini adalah konsekuensi logis dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Nilai agama tidak dapat dipisahkan dari pendidikan nasional. Pendidikan agama mendukung pembentukan karakter peserta didik sebagai manusia beriman dan bertakwa," jelas Arief Hidayat.
Keputusan MK juga menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh Raymond Kamil dan Indra Syahputra, yang ingin menjadikan pendidikan agama sebagai mata pelajaran pilihan.