DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebutDKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut. (CNN Indonesia)
Editor: Ghazali Rahman