Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Bekasi.
Banuaterkini.com, BEKASI - Penyegelan ini memicu sengketa panas setelah PT TRPN mengklaim proyek tersebut legal berdasarkan perjanjian dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.
Penyegelan dilakukan karena PT TRPN belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi syarat utama untuk memanfaatkan ruang laut.
Namun, PT TRPN menilai langkah KKP gegabah karena proyek ini disebut telah mendapatkan dukungan dari DKP Jawa Barat melalui surat perintah kerja dan perjanjian kerja sama.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut merupakan bagian dari proyek alur pelabuhan di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Proyek ini, katanya, telah dikoordinasikan dengan DKP Jawa Barat dan disertai dengan kewajiban penataan ulang kawasan PPI Paljaya.
“Pagar laut ini bukan asal dibangun. Kami melaksanakan sesuai arahan DKP Jawa Barat, bahkan sudah memenuhi syarat penataan kawasan. Namun, KKP tiba-tiba menyegel dengan alasan PKKPRL belum ada,” ujar Deolipa dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/01/2025).
Penataan kawasan PPI mencakup pembangunan fasilitas seperti pertokoan, jalan, dan kantor UPTD Pelabuhan Perikanan.
Dengan luas 7,4 hektar, termasuk alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, proyek ini direncanakan menjadi pusat aktivitas perikanan modern.