Namun, ia juga menegaskan pokok gugatan ini serupa dengan perkara lainnya, seperti Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Perselisihan ini mencuat setelah Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya, yang terdiri dari sejumlah warga Banjarbaru, menilai KPU telah melanggar Pasal 54C Ayat 2 UU Pilkada.
Mereka menganggap KPU tidak menghadirkan kolom kosong dalam surat suara, yang seharusnya menjadi opsi dalam pemilihan dengan pasangan calon tunggal.
Hakim Arief Hidayat juga mencatat bahwa keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru dianggap tidak berbeda dengan perkara lain yang sebelumnya telah disidangkan.
Perselisihan ini semakin menarik perhatian publik, terutama terkait isu dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diangkat oleh pemohon.