KPU Persoalkan Kedudukan Hukum Penggugat Sengketa Pilkada Banjarbaru

Redaksi - Senin, 20 Januari 2025 | 20:58 WIB

Post View : 10

Muhammad Alfy Pratama (kedua kiri) selaku kuasa hukum Termohon pada sidang mendengarkan Jawaban Termohon, Perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru, pada Senin (20/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (BANUATERKINI/Humas/Bayu).

Namun, ia juga menegaskan pokok gugatan ini serupa dengan perkara lainnya, seperti Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Perselisihan ini mencuat setelah Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya, yang terdiri dari sejumlah warga Banjarbaru, menilai KPU telah melanggar Pasal 54C Ayat 2 UU Pilkada.

Mereka menganggap KPU tidak menghadirkan kolom kosong dalam surat suara, yang seharusnya menjadi opsi dalam pemilihan dengan pasangan calon tunggal.

Hakim Arief Hidayat juga mencatat bahwa keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru dianggap tidak berbeda dengan perkara lain yang sebelumnya telah disidangkan.

Perselisihan ini semakin menarik perhatian publik, terutama terkait isu dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diangkat oleh pemohon.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Presiden Ajak Kepala Daerah Rencanakan Konsep Pembangunan Berfokus Masa Depan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev