Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Langkah ini menandai komitmen Raffi sebagai pejabat baru dalam menjalankan transparansi harta kekayaan di lingkungan pemerintahan.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa laporan tersebut sedang melalui proses verifikasi oleh tim LHKPN.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (08/01/2025), seperti dikutip dari Bisnis.com.
Setelah proses verifikasi selesai, laporan harta kekayaan Raffi Ahmad akan dipublikasikan di situs resmi https://elhkpn.kpk.go.id.
Proses ini melibatkan pengecekan terhadap aset, termasuk tanah dan bangunan, berdasarkan surat kuasa yang disertakan dalam pelaporan.
KPK menegaskan pentingnya laporan LHKPN untuk menjaga akuntabilitas dan integritas pejabat publik.
Data terbaru menunjukkan bahwa dari 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih, 90 di antaranya telah memenuhi kewajiban tersebut.
Namun, sejumlah pejabat, termasuk beberapa utusan khusus, masih belum melaporkan harta kekayaan mereka.
KPK kembali mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah 21 Januari 2025, atau tiga bulan setelah pelantikan.
"KPK mengimbau kepada para Wajib Lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya," pungkas Budi.
Langkah Raffi Ahmad ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat lain untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik.