Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja atau buruh tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional, termasuk pada libur Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, yang diterbitkan pada 6 Desember 2024.
"Pada hari libur nasional atau libur resmi, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja," jelas Yassierli dalam surat edaran tersebut.
Namun, Menaker juga memberikan kelonggaran bagi jenis pekerjaan tertentu yang harus dilaksanakan secara terus menerus.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha menjadi dasar utama dalam pelaksanaan kerja di hari libur nasional.
Kompensasi Lembur untuk Pekerja di Hari Libur
Menaker menegaskan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa pekerja berhak atas kompensasi tambahan jika bekerja pada hari libur.
“Kami mengingatkan pengusaha untuk mematuhi aturan ini. Hak-hak pekerja harus dipenuhi, termasuk dalam hal pembayaran upah lembur,” tegas Yassierli.
Surat Edaran Pengganti Kebijakan Sebelumnya
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru ini, Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Aturan baru ini diharapkan dapat memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di seluruh Indonesia.
Kemenaker mengimbau agar pengusaha dan pekerja saling menghormati ketentuan ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, terutama dalam menghadapi era digital dan modernisasi dunia kerja.